Alex Indra Lukman Desak KKP Turunkan Penyidik PNS Usut Penjualan Pulau di Private Islands Online

"Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita."
Sabtu, 28 Juni 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mengusut informasi penjualan sejumlah pulau di wilayah kedaulatan Indonesia yang terpasang di situs Private Islands Online.

Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Sebagai alat negara, KKP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan, kata Alex, Selasa (24/6).

Alex merespons pemberitaan terkait laman situs [https://www.privateislandsonline.com](https://www.privateislandsonline.com) yang menampilkan informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada dua PPNS yang bisa diturunkan dalam kasus informasi penjualan pulau ini. Pertama PPNS yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan kedua, PPNS di KKP, ungkap Alex.

Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam penjualan pulau ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca juga :