Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, angkat bicara terkait fenomena penjualan pulau di situs daring.
Ia menyoroti kembali munculnya kasus serupa, kali ini melibatkan wilayah Anambas yang disebut dijual melalui situs internasional (http://www.privateislandonline.com).
"Itu di website bukan yang pertama kali (jual dan beli pulau, red). Dahulu ada pulau di Mentawai yang juga dijual di sana," kata Alex saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Alex, Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya segera menelusuri lebih lanjut terkait penjualan Pulau Anambas tersebut, terutama dari sisi perizinan.
"Pertanyaannya, apakah orang ini sudah mengantongi izin atau belum sekarang ini," ujar Alex.
Ia juga menegaskan bahwa terlepas dari apakah pihak penjual memiliki izin atau tidak, penjualan pulau secara daring tetap dapat menimbulkan masalah hukum.
"Nah, jika belum, kan, sebenarnya penipuan, dong, jadinya? Kalau sudah, bagaimana ceritanya pulau ini bisa dilelang sedemikian rupa di satu situs internasional," ujar Alex.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri juga menegaskan bahwa aktivitas jual beli pulau di Indonesia tidak dibenarkan secara hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang itu istilah jual beli, itu dilarang," tegas Rokhmin saat dihubungi, Kamis (19/6).
Dengan kasus ini kembali mencuat, DPR RI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memperketat pengawasan dan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah negara.