Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Desak KKP Turunkan Penyidik PNS Usut Penjualan Pulau di Private Islands Online

"Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita."

Alex Indra Lukman Desak KKP Turunkan Penyidik PNS Usut Penjualan Pulau di Private Islands Online
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mengusut informasi penjualan sejumlah pulau di wilayah kedaulatan Indonesia yang terpasang di situs Private Islands Online.

“Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Sebagai alat negara, KKP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” kata Alex, Selasa (24/6).

Alex merespons pemberitaan terkait laman situs [https://www.privateislandsonline.com](https://www.privateislandsonline.com) yang menampilkan informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

“Ada dua PPNS yang bisa diturunkan dalam kasus informasi penjualan pulau ini. Pertama PPNS yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan kedua, PPNS di KKP,” ungkap Alex.

Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam penjualan pulau ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Dalam Pasal 73A UU Perikanan, terangnya, diberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan, termasuk yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir,” urai Alex.

Ia menekankan agar PPNS KKP segera mengambil langkah konkret, termasuk meminta keterangan dari pengelola situs Private Island Online.

“Terkait penjualan pulau ini, PPNS KKP diharapkan segera memintai keterangan dari penanggung jawab web Private Island Online itu. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ucapnya.

“UU memberikan kewenangan PPNS hingga melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Jadi, persoalan ini seharusnya bisa cepat tuntas,” tambahnya.

Alex mengingatkan bahwa jika masih berlarut-larut dalam perdebatan soal regulasi, justru bisa mengaburkan inti persoalan.

“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” tegas Alex.

Ia juga mengungkap bahwa situs Private Islands Online bukan kali ini saja menampilkan informasi penjualan pulau-pulau di Indonesia.

“Pada tahun 2021 lalu, situs ini juga memajang informasi penjualan pulau bernama A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat,” terang Alex.

Pulau A-Frames, atau dikenal lokal sebagai Pulau Panangalat, bahkan dijuluki sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia. Lokasinya sekitar 25 kilometer dari ibu kota Mentawai, Tua-Pejat, dan dapat diakses melalui taksi air selama 25 menit.

“Pada tahun 2021 itu juga, Pulau A-Frames dijual bersama dengan delapan pulau lain di Indonesia,” ungkapnya.

Pulau-pulau lain yang turut ditampilkan kala itu antara lain: Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu.

“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” tegas Alex.

“Apakah kasus kali ini, kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Diketahui, situs Private Islands Online juga menampilkan informasi penjualan atau penyewaan properti di berbagai wilayah Indonesia, seperti Pulau Sumba (NTT), Pantai Selancar di Pulau Sumba, Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang (NTB).

Tiga pulau yang tercantum untuk disewa yakni Pulau Macan (Kepulauan Seribu, DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepri), dan Pulau Pangkil (dekat Singapura).

Untuk harga, situs itu menampilkan berbagai penawaran, termasuk Pulau Seliu seharga Rp 2 miliar, serta beberapa lainnya yang dicantumkan dengan keterangan "Upon Request" atau sesuai permintaan.

Quote