Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan pemanfaatan gelondongan kayu terbawa banjir bandang oleh masyarakat.
Namun, Alex menegaskan pemerintah perlu segera menyiapkan payung hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya, ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Alex menilai gagasan tersebut positif dan relevan untuk membantu warga terdampak bencana, terutama dalam proses pemulihan. Ia menyebut, secara regulasi, material sisa bencana termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan mendesak, seperti membangun rumah, pagar, maupun jembatan. Tito memastikan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan.