Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong penyederhanaan proses penyelesaian kawasan hutan yang bersinggungan dengan permukiman dan fasilitas umum milik masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, dikutip Rabu (25/2/2026).
“Kunjungan hari ini adalah untuk melihat sejauh mana penyelesaian kawasan, fasilitas pemukiman, fasilitas umum yang berada di kawasan hutan. Kami tentu ingin menyederhanakan proses-proses yang terkait dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Alex yang juga bertindak sebagai Ketua Rombongan Kunker menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan memastikan penyelesaian kawasan berjalan optimal, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia menilai, proses administrasi dan regulasi yang panjang kerap menjadi hambatan bagi warga yang bermukim atau memiliki fasilitas umum di dalam kawasan hutan.
Ia menekankan penegakan hukum terhadap perusahaan dan korporasi tetap harus dilakukan secara tegas, namun tidak seharusnya masyarakat kecil ikut terdampak oleh proses yang berbelit-belit.
“Penegakan hukum silakan kepada perusahaan dan korporasi, tapi untuk masyarakat ini seharusnya bisa disederhanakan dan tidak berbelit-belit,” ucapnya.
Menurutnya, fungsi hutan harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi rakyat, bukan justru menjadi hambatan dalam mengakses hak-hak dasar mereka. Seluruh hasil kunjungan kerja tersebut, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa saat ini DPR RI tengah menjalankan sejumlah mekanisme terkait persoalan kehutanan, mulai dari Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan, hingga Panja Revisi Undang-Undang Kehutanan.
“Kami berharap ketiga mekanisme yang sedang berlangsung di DPR ini bisa menjadi sumber penyelesaian dari seluruh persoalan terkait kehutanan,” jelasnya.
Dalam pendalaman di lapangan, Komisi IV DPR RI menemukan bahwa minat masyarakat di Sumatera Selatan untuk mendaftarkan penyelesaian status kawasan masih tergolong rendah. Kondisi ini dinilai memerlukan peran aktif pemerintah daerah agar proses pendataan dan penyelesaian dapat berjalan maksimal.
“Berarti pemerintah kabupaten, dalam hal ini pemerintah daerah, harus menjemput bola. Ini harus kita sederhanakan juga dengan memanfaatkan teknologi,” ungkapnya.
Komisi IV pun mendorong Kementerian Kehutanan segera merumuskan dan menerapkan teknologi yang dapat digunakan untuk menginventarisasi, menjaga, dan melindungi kawasan hutan secara lebih efektif, sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

















































































