Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Manfaatkan Kayu Kiriman Banjir Untuk Kegiatan Ekonomis

Sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Rabu, 17 Desember 2025 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kayu berbagai jenis dan ukuran, penuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang, pascabanjir bandang melanda sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu, tanggal 28 November 2025 dinihari.

Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, Senin (15/12).

Dijelaskan Alex, sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.

Kategori Sampah Spesifik lainnya yakni Sampah yang Mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Sampah yang Mengandung Limbah B3, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

Merujuk beleid itu, ungkap Alex, Sampah Spesifik merupakan timbulan sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

Baca juga :