Ikuti Kami

Adisatrya Suryo Sulisto Perjuangkan Hak Korban Dugaan Penipuan Investasi di Mandiri Taspen Purwokerto

"Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri."

Adisatrya Suryo Sulisto Perjuangkan Hak Korban Dugaan Penipuan Investasi di Mandiri Taspen Purwokerto
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan akan berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, dalam upaya memperjuangkan pemulihan hak para nasabah korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen Purwokerto.

"Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil VI Banyumas-Cilacap itu, dikutip Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Adisatrya usai pertemuannya dengan H. Djoko Susanto di ruang kerjanya di kompleks Gedung DPR RI Senayan. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan dan pensiunan ASN.

Adi menegaskan dirinya akan terus membangun komunikasi dengan Peradi SAI Purwokerto yang selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada para korban dugaan investasi bodong tersebut.

"Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan," katanya.

Ia menambahkan, secara prinsip dirinya akan berupaya memberikan solusi terbaik agar persoalan yang dihadapi para nasabah dapat segera diselesaikan dan hak-hak korban dapat dipulihkan.

"Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban," ungkapnya.

Sementara itu, selaku kuasa hukum dari 50 nasabah korban, advokat H. Djoko Susanto SH memastikan pihaknya akan terus membuka pengaduan dan melakukan pendataan kerugian yang dialami masyarakat.

"Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini," ungkapnya.

Djoko mengungkapkan gelombang pengaduan terkait dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus bertambah. Hingga Rabu (3/6/2026), sebanyak 50 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp11 miliar.

Menurutnya, pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026 dan sejak saat itu jumlah pelapor terus meningkat hampir setiap hari. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.

"Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas," kata Djoko.

Ia menambahkan mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang menggantungkan hidup dari dana pensiun mereka.

Quote