Amandemen UUD 1945 Tidak Mengarah ke Jabatan Presiden

"Sejauh yang saya tahu dan pahami, tak ada wacana, rencana dan gereget ke arah sana".
Kamis, 02 September 2021 16:26 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menegaskan tidak ada wacana, rencana, atau gereget mengubah masa jabatan maksimal presiden.

Baca:Anies Diingatkan Rakyat Lapar! Malah Diajak Nonton Formula E

Sejauh yang saya tahu dan pahami, tak ada wacana, rencana dan gereget ke arah sana [ubah masa jabatan maksimal presiden jadi tiga periode], kata Hendrawan, Rabu (1/9).

Ia pun menyampaikan sikap PDI Perjuangan terhadap wacana amendemen UUD 1945 sudah diutarakan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa waktu lalu.

Baca juga :