Jakarta, Gesuri.id Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mereka menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan tidak memenuhi syarat minimal pembuktian dalam perkara pidana, serta mengandung pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan hak konstitusional terdakwa.
Dokumen tersebut disusun oleh Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D. (advokat dan konsultan hukum korporasi), Zaitun Taher, S.H. (praktisi hukum dan pembela HAM), serta Rahadian Bino Wardanu, S.H., M.H. (konsultan hukum pidana). Ketiganya menilai bahwa tuduhan terhadap Hasto tidak memiliki dasar pembuktian yang sah, dan alat bukti utama justru diperoleh melalui cara yang melanggar hukum acara.
Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama