Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja demi masyarakat Kalimantan Timur.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut sebaiknya tidak mengalihkan fokus dari tugas utama sebagai wakil rakyat.
Kita tunggu saja seperti apa kelanjutannya, karena keputusan ini nanti pasti akan ada perubahan undang-undang, petunjuk pelaksanaan, dan teknis yang akan mengatur lebih detail, kata Ananda, dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah digelar terpisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Keputusan ini berpotensi menimbulkan penyesuaian masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
Meski demikian, Ananda memilih untuk tidak terjebak pada isu masa jabatan, melainkan tetap menekankan pentingnya menjalankan amanah rakyat.