Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan wacana percepatan tender seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya dapat diterapkan di Kaltim apabila kepastian legalitasnya benar-benar jelas.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi mempercepat realisasi anggaran, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan keuangan daerah yang berlaku.
Persoalan utama terletak pada kepastian hukum, apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh dimulai meski tahun berjalan belum berakhir, asalkan Perda APBD sudah disahkan, kata Ananda, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Ia mencontohkan situasi, jika APBD 2026 sudah ditetapkan pada Oktober 2025, apakah tender sah dilakukan pada November 2025.
Menurut Ananda, percepatan tender otomatis menuntut seluruh proses perencanaan dimulai lebih awal. Saat ini, musrenbang daerah baru digelar sekitar April, sehingga jadwal itu perlu dimajukan agar penyusunan dokumen anggaran dapat selesai tepat waktu.