Ikuti Kami

Pungutan Berkedok Sumbangan Sekolah, Made Slamet: DPRD NTB Tengah Godok Perda BPP

Saat ini pembahasan rancangan Perda masih berada pada tahap penyerapan aspirasi melalui sosialisasi dan turun langsung ke lapangan.

Pungutan Berkedok Sumbangan Sekolah, Made Slamet: DPRD NTB Tengah Godok Perda BPP
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, I Made Slamet, MM.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Provinsi NTB, tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Hal ini guna mencegah praktik maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum di satuan pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, I Made Slamet, MM., mengatakan, saat ini pembahasan rancangan Perda masih berada pada tahap penyerapan aspirasi melalui sosialisasi dan turun langsung ke lapangan. Terutama, ke kepala sekolah dan komite yang memiliki tanggung jawab serta muara praktik tersebut.

“Kita sedang sosialisasikan ke bawah untuk menyerap aspirasi dan tanggapan dari kepala sekolah, komite sekolah, hingga orang tua murid,” katanya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, keberadaan payung hukum menjadi penting mengingat persoalan iuran sekolah kerap menimbulkan masalah hukum. Termasuk, risiko Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Karena bisa di-OTT, jadi harus dibuat payung hukumnya. Kita harus mengakomodir semua, terutama siswa yang tidak mampu,” tegasnya.

Menurut Made Slamet, DPRD juga mendalami efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang secara aturan minimal 20 persen dari APBD. Namun, dalam praktiknya masih memunculkan kebutuhan tambahan di tingkat sekolah.

“Anggaran pendidikan minimal 20 persen, tapi kenyataannya bagaimana itu yang kita dalami. Itu yang menjadi dasar kita mau buat Perda-nya,” ujarnya.

Terkait skema iuran yang akan diatur, DPRD NTB membuka kemungkinan penerapan mekanisme subsidi silang atau pola lain yang tidak membebani orang tua murid.

“Bisa jadi subsidi silang atau mekanisme lain, yang tidak terlepas dari hasil serapan keterangan orang tua wali. Sehingga, tidak jadi beban,” jelasnya.

Ia menekankan, kebijakan tersebut sejalan dengan program wajib belajar hingga jenjang SMA. Sehingga negara memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Karena wajib belajar sampai SMA, maka ada kewajiban membantu atau subsidi siswa. Terutama yang tidak mampu, tanpa ada pungutan lain,” katanya.

Made Slamet juga menyoroti, praktik maladministrasi selama ini kerap dan potensi besar terjadi di sekolah-sekolah favorit dan melibatkan kepala sekolah serta komite sekolah

“Yang sering bertindak ini kan kepala sekolah dan komite sekolah, terutama di sekolah-sekolah favorit,” ungkapnya.

Ia menyebut, dorongan sebagian orang tua yang memaksakan anaknya masuk sekolah favorit turut memicu munculnya praktik tidak sehat dalam pengelolaan iuran sekolah.

“Biasanya di sekolah favorit, karena orang tua terlalu memaksakan anaknya bisa lulus di sekolah tersebut, mulai muncul praktik-praktik maladministrasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, langkah penyusunan rancangan Perda tentang BPP tersebut atas ajuan dan laporan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB terkait meningkatnya aduan maladministrasi sumbangan pendidikan di satuan pendidikan.

Termasuk data Ombudsman RI Perwakilan NTB yang mencatat, hingga Januari 2026 terdapat 48 laporan masyarakat. Sekitar 50 persen di antaranya berkaitan dengan penggalangan sumbangan sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

Target pembahasan hingga pengesahan Perda BPP dapat rampung dalam enam bulan ke depan.

Quote