Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi momentum untuk mengakselerasi belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, (UMK) dan koperasi.
Dalam Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 itu, seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK.
Ini momentum yang sangat bagus. Presiden telah memberi instruksi. Kalau PDN dan UMK-Koperasi mendapat ruang yang semakin besar dalam belanja pemerintah, sangat bagus bagi pemulihan ekonomi dan pemerataan ekonomi, kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/4).
Baca:Hadir di Apdesi, Andreas: Luhut Merangkap Menteri Desa?