Andreas Hugo Pareira Minta Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Kembali

Desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan & semua pihak tak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian.
Selasa, 30 September 2025 21:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup, kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji Saat Berkantor

Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

Baca juga :