Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira pimpin Rapat Tim Perumus Bentuk Hukum dan Substansi Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) BP MPR, di bilangan kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/7).
Andreas Hugo Pareira ungkap, sejak dibentuk pada tanggal 26 Mei 2025 lalu, Tim Perumus PPHN yang dibagi dua Tim Perumus, yakni Tim Perumus I, yang bertugas merumuskan Bentuk Hukum dan Tim Perumus II bertugas merumuskan substansi PPHN, gerak cepat hingga saat ini membahas, mengkaji dan merumuskan dua materi penting itu.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, perumusan bentuk hukum oleh Tim I membahas tiga opsi, yakni 1) PPHN diatur materinya dalam UUD, 2) PPHN diatur dgn Tap MPR, terlebih dahulu dgn amendemen UUD terbatas, memberi wewenang MPR utk membuat Ketetapan (TAP) MPR yang bersifat regeling dan tanpa amandemen UUD yakni melalui konvensi, selanjutnya yang ke 3) PPHN diatur dengan Undang-Undang.
Namun, menurut pandangan saya melalui amendemen terbatas dan TAP MPR lebih memungkinkan. Secara teori, melalui UU memang bisa. Tapi, kita terkendala beberapa hal, yakni masalah kewenangan DPD dalam pembahasan UU. Karena pembahasan di MPR mesti ada unsur DPD. Satu lagi, kita sudah ada UU RPJP. Makanya, amendemen dan TAP MPR yang paling realistis. Tapi, kita lihat saja ini kan masih berproses, terang Andreas.