Andreas Ingatkan Pemda Raja Ampat Jangan Hambat Wisatawan

Pada dasarnya, pariwisata diatur oleh UU Pariwisata.
Selasa, 25 Februari 2020 17:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat memikirkan aturan yang bisa menghambat datangnya wisatawan ke wilayahnya.

Baca:PUPR Tingkatkan Konektivitas Jalan LingkarRaja Ampat342 KM

Untuk itu ia menyarankan kehadiran surat edaran (SE) tentang operasional kapal wisata di Raja Ampat sepatutnya ditinjau ulang.

Menurut Andreas, pada dasarnya, pariwisata diatur oleh UU Pariwisata, dimana di dalamnya tidak boleh ada peraturan terkait yang bisa menjadi hambatan tumbuhnya angka wisatawan.

Pemda bertentangan dengan aturan di atasnya. Tentunya Pemda perlu merevisi atau meninjau ulang peraturan demikian, kata Andreas dilansir dari beritasatucom, Senin (24/2).

Baca juga :