Ikuti Kami

Andreas Ingatkan Pemda Raja Ampat Jangan Hambat Wisatawan

Pada dasarnya, pariwisata diatur oleh UU Pariwisata.

Andreas Ingatkan Pemda Raja Ampat Jangan Hambat Wisatawan
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat memikirkan aturan yang bisa menghambat datangnya wisatawan ke wilayahnya.

Baca: PUPR Tingkatkan Konektivitas Jalan Lingkar Raja Ampat 342 KM

Untuk itu ia menyarankan kehadiran surat edaran (SE) tentang operasional kapal wisata di Raja Ampat sepatutnya ditinjau ulang. 

Menurut Andreas, pada dasarnya, pariwisata diatur oleh UU Pariwisata, dimana di dalamnya tidak boleh ada peraturan terkait yang bisa menjadi hambatan tumbuhnya angka wisatawan.

"Pemda bertentangan dengan aturan di atasnya. Tentunya Pemda perlu merevisi atau meninjau ulang peraturan demikian,” kata Andreas dilansir dari beritasatucom, Senin (24/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pihaknya sangat memahami bahwa banyak pemda yang ingin agar ada pemasukan ke kas sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi wisatanya. Namun sebaiknya kebijakan demikian jangan justru jadi penghambat masuknya wisatawan ke daerah itu sendiri.

"Ini ada salah paham di daerah. Mereka ingin ada pemasukan untuk daerah, yang kemudian 'memeras' aktivitas turis di daerah. Itu jadi bumerang bagi daerah," kata Andreas.

Faktanya saat ini, jumlah wisatawan ke Raja Ampat menurun karena mahal. Begitu pun di Komodo dengan isu menaikkan harga tiket masuk ke komodo, dampaknya wisatawan menurun.

Andreas pun meminta agar pemerintah daerah harus berani menyontoh Bali yang sabar dan telaten, dan memanen di saat yang tepat. Bali justru mendorong agar wisatawan terus berdatangan, dan di saat bersamaan mendorong maupun memfasilitasi warganya untuk memanfaatkan secara ekonomis.

Baca: Kiai Ma'ruf Terpesona Keindahan Alam Raja Ampat

"Kita paham pemkab merasa terlalu lama menunggu. Tetapi kita perlu belajar dari Bali. Di sini peran Kementerian Pariwisata untuk membuat UU Pariwisata dengan aturan di daerah,” kata Andreas.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan surat edaran pada 10 Januari 2020 untuk melarang pengoperasian kapal wisata di kawasan pariwisata Raja Ampat. Alasannya, untuk menjamin kelestarian sumber daya alam laut di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Quote