Andreas Okdi Priantoro: Maraknya Beras Oplosan, Bentuk Kejahatan Terorganisir

Tindakan ini bentuk kejahatan terorganisir yang tidak hanya merugikan konsumen.
Selasa, 05 Agustus 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, mengecam keras praktik pengoplosan beras yang belakangan marak terjadi di pasaran.

Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak tatanan ekonomi nasional.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengoplosan beras adalah penipuan sistematis yang harus diproses hingga ke pengadilan pidana, kata Andreas, Minggu (3/8/2025).

Andreas menjelaskan bahwa dari sisi hukum, mencampur dan menjual ulang beras dengan label premium merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menyesatkan publik dan melanggar hak dasar konsumen atas informasi yang benar.

Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut merusak iklim usaha yang adil dan sehat. Pelaku usaha yang jujur dirugikan karena harus bersaing dengan produk oplosan yang dijual dengan harga murah namun tidak berkualitas.

Baca juga :