Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, mengecam keras praktik pengoplosan beras yang belakangan marak terjadi di pasaran.
Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak tatanan ekonomi nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengoplosan beras adalah penipuan sistematis yang harus diproses hingga ke pengadilan pidana,” kata Andreas, Minggu (3/8/2025).
Andreas menjelaskan bahwa dari sisi hukum, mencampur dan menjual ulang beras dengan label premium merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menyesatkan publik dan melanggar hak dasar konsumen atas informasi yang benar.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut merusak iklim usaha yang adil dan sehat. Pelaku usaha yang jujur dirugikan karena harus bersaing dengan produk oplosan yang dijual dengan harga murah namun tidak berkualitas.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hingga empat tahun penjara, serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen jika terbukti mencantumkan label palsu secara sengaja,” jelasnya.
Selain itu, Andreas menyinggung Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang pengemasan ulang produk pangan dengan isi yang diubah. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kalau kita biarkan, bukan hanya ekonomi yang rusak, tapi kepercayaan rakyat pun hancur. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan beri ruang bagi mafia pangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman telah mengungkap adanya 212 merek beras yang tidak sesuai mutu dan diduga dioplos. Pemerintah pun mengambil langkah korektif dengan meminta produsen menurunkan harga jual sebesar Rp1.000 per 5 kilogram.
Andreas pun mendesak Pemerintah Kota Palembang, Polrestabes, dinas perdagangan, serta aparat penegak hukum lainnya untuk menarik seluruh peredaran beras oplosan dari pasar-pasar di wilayah Palembang. Ia juga mendorong Bulog untuk menyiapkan operasi pasar guna mengantisipasi kelangkaan.
“Polrestabes Palembang harus berani mengungkap siapa produsen beras oplosan yang bermain di pasar Palembang. Jangan sampai lemahnya penegakan hukum di bidang pangan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik,” pungkasnya.