Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menekankan pentingnya kepastian mutu dalam peredaran beras premium sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen.
Dirinya mendorong Pemerintah Kota Palembang bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan pelabelan beras di pasaran.
Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Perlindungan konsumen bukan hanya soal harga, tapi juga tentang mutu. Produk yang dijual dengan label premium harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan, ujar Andreas, Sabtu (26/7/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang secara jelas mengatur spesifikasi teknis beras premium. Dalam aturan tersebut, beras premium harus memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, serta total butir rusak, kapur, dan merah/hitam tidak melebihi 1 persen. Selain itu, kandungan butir gabah dan benda asing harus nihil.