Surabaya, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menargetkan penyelesaian pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Target ini ditetapkan agar seluruh rancangan tersebut dapat disahkan menjadi produk hukum operasional sebelum akhir tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa energi legislasi tahun ini difokuskan pada percepatan penyelesaian Raperda yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Targetnya jelas, sebelum akhir 2026 seluruh Raperda prioritas ini sudah selesai dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Jawa Timur," ujar Yordan, Minggu (15/2).
Tiga Fokus Utama Regulasi
Sebanyak 12 Raperda yang masuk kategori super prioritas tersebut diarahkan pada tiga fokus utama:
1. Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif: Memperluas akses permodalan dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
2. Digitalisasi Birokrasi: Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memangkas birokrasi agar pelayanan publik lebih efisien dan transparan.
3. Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Menjamin kepastian hak pekerja serta sinkronisasi kebijakan pengupahan di tengah dinamika industri.
Dalam prosesnya, Bapemperda menekankan pentingnya sinergi dengan pihak eksekutif guna menghindari tumpang tindih regulasi. Setiap usulan Raperda wajib disertai naskah akademik yang matang dan perhitungan anggaran yang rasional.
Penyelesaian Raperda Carry Over.
Selain 12 target baru, DPRD Jatim juga tengah menuntaskan dua Raperda sisa (carry over) dari tahun 2025, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
Yordan menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut sebenarnya telah rampung di tingkat DPRD sejak November 2025. Namun, saat ini prosesnya masih tertahan dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di DPRD sudah selesai dibahas, sekarang tinggal menunggu proses di Kemendagri," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Raperda Perangkat Daerah mencakup sejumlah penataan kelembagaan, termasuk perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan diperluas menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf). Sesuai ketentuan terbaru, pengaturan biro nantinya tidak lagi melalui Perda, melainkan cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Penataan ini juga berkaitan dengan rencana penguatan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus untuk mengelola BUMD, meskipun regulasinya masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, DPRD Jawa Timur telah berhasil merampungkan 13 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Capaian tersebut menjadi pijakan optimisme untuk mempercepat kinerja legislasi pada tahun 2026.

















































































