Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menekankan pentingnya keberadaan Rumah Aman sebagai instrumen vital dalam pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.
Menurutnya, Rumah Aman bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang proteksi di mana korban mendapatkan rasa aman yang mungkin tidak mereka dapatkan di lingkungan asalnya.
Baca:Eko SuwantoDorong Implementasi Perda
Rumah aman itu memang untuk korban kekerasan, baik itu perempuan ataupun anak. Sehingga mereka tidak hanya didampingi untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi juga ditempatkan di tempat yang membuat mereka merasa lebih aman. Karena ketika menjadi korban, di rumah sendiri pun mungkin mereka merasa tidak aman, ujar Ansari usai pertemuan di Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/2).
Ansari menjelaskan bahwa operasional Rumah Aman harus bersifat komprehensif dengan melibatkan tenaga profesional. Di dalamnya, korban diharapkan mendapatkan akses langsung ke psikolog untuk menangani dampak trauma, serta pendampingan dari pihak hukum untuk mengawal proses penyelesaian perkara.