Antisipasi COVID-19, Risma Keluarkan SE Khusus

SE terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada saat libur dan cuti bersama tahun 2020 serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim hujan.
Selasa, 27 Oktober 2020 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada saat libur dan cuti bersama tahun 2020 serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

Risma mengatakan SE yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.

Semua pihak diimbau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan, katanya di Surabaya, Selasa (27/10).

Baca:RismaHarapkan Anak-anak Tak Terlibat Aksi Demo Anarkis

Baca juga :