Anton Charliyan Sebut Kawal Konstitusi Dengan Lawan Korupsi!

"Korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM dan pengkhianatan terhadap konstitusi".
Minggu, 13 Desember 2020 16:51 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Tasikmalaya, Gesuri.id-Dewan Pembina Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI Jawa Barat (GNPK RI Jabar) Anton Charliyan menyatakan konstitusi yang dibangun dalam sebuah negara secara umum disepakati sebagai aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aturan-aturan hukum tercakup di dalamnya, termasuk aturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca:Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Sesuai UU

Korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Maka gebrakan dan komitmenanti korupsi harus dibangun, bagaikan secercah harapan untuk bisa mulai bergairah kembali dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujar Anton.

Mantan Kadiv Humas Polri ini melanjutkan, sebaiknya gebrakan ini diimbangi pula oleh berbagai Institusi yang punya kewenangansama di bidang pemberantasan korupsi.

Baca juga :