Anton Tegaskan Pemerintah Harus Berani Tolak Eks ISIS 

Siapapun yang sudah menjadi tentara negara asing, otomatis sudah keluar sebagai warga negara. 
Jum'at, 07 Februari 2020 14:41 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Tasikmalaya, Gesuri.id - Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menegaskan Pemerintah harus berani secara tegas menolak kembalinya 632 ekstentara ISIS ke Indonesia.

Baca:Diah Tegaskan Mantan SimpatisanISISTelah Tolak Pancasila

Anton yang juga Politisi PDI Perjuangan ini memaparkandalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ditegaskan bahwa siapapun yang jelas-jelas sudah menjaditentara Negara asing, maka otomatis sudah keluar sebagai warga negara.

Jadi tidak ada alasan melindungi WNI lagi untuk memulangkan mereka. Sebab mereka adalah tentara Asing yang jadi musuh negara sahabat kita,berarti musuh kita juga. Hal ini pun jelas bisa kena pasal KUHP maupun UU Terorisme, sehingga paraeks ISIS tersebut merupkan orang-orang bermasalah yang tidak layak dilindungi , tegas Anton.

Baca juga :