Apindo Apresiasi Kebijakan UMK Gubernur Ganjar

Kenaikan UMP Jateng 2019 menjadi Rp1.605.396 tersebut sudah sesuai dengan PP 78/2015 yang menjadi pedoman pemerintah.
Jum'at, 02 November 2018 23:03 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Semarang, Gesuri.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan upah minimum provinsi 2019 yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo di mana mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dibandingkan UMP 2018.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan, kebijakan terkait UMP yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sudah sesuai kondisi nyata dunia usaha yang masih mengalami ketidakpastian menyusul melemahnya nilai rupiah.

Baca: Ganjar Teken SK Gubernur Jateng Tentang UMP

Dunia usaha saat ini semakin lesu, dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini ditambah harga BBM yang tidak menentu membuat para pengusaha kelimpungan, ujarnya.

Saya pikir oke, sesuai 8,03 persen, tidak melanggar aturan, jadi kalau sejauh berpegang dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu bagus, sesuai inflasi. Ini sehat bisa kami laksanakan, katanya.

Baca juga :