Ikuti Kami

Apindo Apresiasi Kebijakan UMK Gubernur Ganjar

Kenaikan UMP Jateng 2019 menjadi Rp1.605.396 tersebut sudah sesuai dengan PP 78/2015 yang menjadi pedoman pemerintah.

Apindo Apresiasi Kebijakan UMK Gubernur Ganjar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Semarang, Gesuri.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan upah minimum provinsi 2019 yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo di mana mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dibandingkan UMP 2018.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan, kebijakan terkait UMP yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sudah sesuai kondisi nyata dunia usaha yang masih mengalami ketidakpastian menyusul melemahnya nilai rupiah.

Baca: Ganjar Teken SK Gubernur Jateng Tentang UMP

"Dunia usaha saat ini semakin lesu, dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini ditambah harga BBM yang tidak menentu membuat para pengusaha kelimpungan," ujarnya.

"Saya pikir oke, sesuai 8,03 persen, tidak melanggar aturan, jadi kalau sejauh berpegang dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu bagus, sesuai inflasi. Ini sehat bisa kami laksanakan," katanya.

Menurut dia, kenaikan UMP Jateng 2019 menjadi Rp1.605.396 tersebut sudah sesuai dengan PP 78/2015 yang menjadi pedoman pemerintah dalam menghitung besaran UMP setiap tahun.

Baca: Kabupaten/Kota Boleh Usulkan UMK Lebihi PP 78/2015

Sebelumnya, Ganjar telah UMP sebesar Rp1.605.396 atau mengalami kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018. UMP Jateng naik dari 2018 sebesar Rp1.486.065 menjadi Rp1.605.396 pada tahun ini.

Quote