Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi lI DPR RI, Aria Bima, kembali menyoroti sejumlah isu fundamental yang harus dibahas secara mendalam dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan.
Setelah sebelumnya menyinggung soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, kali ini ia memaparkan urgensi pembahasan mengenai parliamentary threshold dan penyelarasan waktu pemilu.
Yang kedua adalah ambang batas parlement atau parliamentary threshold, kata Aria Bima mengawali penjelasan lanjutan mengenai isu kepemiluan tersebut, dikutip pada Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan parliamentary threshold yang diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki peran penting dalam menentukan apakah suara yang diperoleh partai politik dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Sebagaimana termuat dalam pasal 414 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, aturan ini mengentukan apakah suara partai dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Apakah suara rakyat tidak pernah tiba menjadi keterwakilan karena tersaring di abang batas ini, tuturnya.