Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan hingga saat ini DPR RI masih menjadi pengusul revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR, kata Aria Bima, dikutip Kamis (14/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, DPR saat ini masih mengikuti keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, menurutnya, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tidak mudah karena seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain, ujar Aria Bima.
Ia menjelaskan, penyusunan DIM untuk RUU inisiatif DPR berbeda dengan RUU usulan pemerintah. Dalam RUU inisiatif DPR, seluruh fraksi harus menyampaikan sikap dalam satu suara.