Ikuti Kami

Aria Bima: DPR RI Pengusul Revisi UU Pemilu, Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Aria: RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas Inisiatif DPR.

Aria Bima: DPR RI Pengusul Revisi UU Pemilu, Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan hingga saat ini DPR RI masih menjadi pengusul revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima, dikutip Kamis (14/5/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, DPR saat ini masih mengikuti keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, menurutnya, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tidak mudah karena seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima.

Ia menjelaskan, penyusunan DIM untuk RUU inisiatif DPR berbeda dengan RUU usulan pemerintah. Dalam RUU inisiatif DPR, seluruh fraksi harus menyampaikan sikap dalam satu suara.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," sambungnya.

Salah satu poin yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu ialah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Menurut Aria Bima, DPR harus menyatukan pandangan terkait besaran PT yang akan diterapkan.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.

Ia juga mengungkapkan adanya usulan terkait penggabungan atau merger partai politik pascapemilu sebagai salah satu formulasi pengaturan parliamentary threshold ke depan.

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ucap Aria Bima.

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aria Bima menyebut Komisi II DPR RI terus menerima berbagai aspirasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu. DPR juga akan melibatkan para pakar, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan draf regulasi tersebut.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," pungkasnya.

Quote