Aria Bima: Gagalnya Tata Kelola di Raja Ampat Mengoyak Kepercayaan Rakyat

Bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi telah menjadi krisis tata kelola dan pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial.
Selasa, 08 Juli 2025 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyoroti dengan tajam kondisi di Raja Ampat yang saat ini tengah terancam oleh ekspansi pertambangan nikel.

Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi telah menjadi krisis tata kelola dan pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan sosial.

Sebagai bagian dari lembaga negara yang bertugas memastikan keadilan dan keberlanjutan, saya di Komisi II DPR RI memandang ini sebagai lebih dari sekedar isu lingkungan, tapi juga dari sisi keadilan, ketimpangan, dan kegagalan tata kelola. Realitas di lapangan menunjukkan izin usaha pertambangan di kawasan ini diberikan oleh pemerintah daerah, tentunya sepengetahuan atau sepertujuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian ESDM. Padahal jelas-jelas wilayah ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kata Aria Bima, Minggu (6/7).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Raja Ampat sendiri, kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Namun kenyataannya, kegiatan eksploitasi sumber daya alam tetap berlangsung dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Bahkan dalam RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Raja IV sendiri, kawasan ini tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Yang lebih menyedihkan, banyak masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah ulayat tidak diajak bicara, padahal mereka yang selama ini menjaga alamnya dengan penuh kearifan. Mereka hidup dari laut, dari hutan, dari hubungan yang lestari dengan tanah leluhur mereka, ujarnya.

Baca juga :