Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi lI DPR RI, Aria Bima, menegaskanterdapat sejumlah isu krusial yang harus dibahas secara serius dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan ke depan.
Ia menilai, beberapa ketentuan yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kawan-kawan, dalam menyusun RUU kepemiluan ke depan, ada beberapa isu krusial yang harus kita hadapi bersama, kata Aria Bima, dikutip Selasa(2/12/2025).
Ia kemudian menyoroti salah satu isu paling penting, yakni syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya terkait batas usia minimal calon.
Yang pertama adalah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya syarat minimal usia 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam pasal 169 huruf K, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-21/2023, Mahkamah Konstitusi menambahkan jalan alternatif, jelasnya.