Aria Bima: Kodifikasi Hukum Pemilu, Jalan Memulihkan Kejernihan Demokrasi

Kodifikasi bukan sekadar upaya teknis menghimpun aturan.
Selasa, 20 Januari 2026 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa kodifikasi hukum pemilu merupakan pilihan paling rasional dan berorientasi masa depan dalam menata demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kodifikasi bukan sekadar upaya teknis menghimpun aturan, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kejernihan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang menyangkut hak paling mendasar warga negara.

Kawan-kawan setelah kita melihat lima alasan besar yang menumpang pilihan jalan kodifikasi kita dapat merasakan bahwa arah ini bukan sekedar menghimpun aturan ia adalah upaya memulihkan kejernihan, upaya merapikan ruang agar demokrasi dapat bernafas tanpa tersengal oleh kepadatan aturan atau saling bersinggungan, kata Aria Bima, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Aria menjelaskan bahwa meskipun terdapat metode lain dalam pembentukan undang-undang, seperti Omnibus Law yang menghimpun banyak materi dalam satu wadah besar dan dalam bahasa awam sering disebut undang-undang sapu jagad, pendekatan tersebut tidak tepat diterapkan pada hukum pemilu.

Ia menilai pemilu memiliki karakter dan sensitivitas tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain.

Baca juga :