Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa kodifikasi hukum pemilu merupakan pilihan paling rasional dan berorientasi masa depan dalam menata demokrasi Indonesia.
Menurutnya, kodifikasi bukan sekadar upaya teknis menghimpun aturan, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kejernihan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang menyangkut hak paling mendasar warga negara.
“Kawan-kawan setelah kita melihat lima alasan besar yang menumpang pilihan jalan kodifikasi kita dapat merasakan bahwa arah ini bukan sekedar menghimpun aturan ia adalah upaya memulihkan kejernihan, upaya merapikan ruang agar demokrasi dapat bernafas tanpa tersengal oleh kepadatan aturan atau saling bersinggungan,” kata Aria Bima, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Aria menjelaskan bahwa meskipun terdapat metode lain dalam pembentukan undang-undang, seperti Omnibus Law yang menghimpun banyak materi dalam satu wadah besar dan dalam bahasa awam sering disebut undang-undang sapu jagad, pendekatan tersebut tidak tepat diterapkan pada hukum pemilu.
Ia menilai pemilu memiliki karakter dan sensitivitas tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain.
“Tetapi pengalaman kita menunjukkan bahwa pemilu adalah ruang yang memerlukan perhatian khusus ia menyangkut hak warga yang paling mendasar ruang seperti ini tidak cocok digabungkan bersama urusan lain yang tidak sejalan ritmenya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menekankan bahwa pemilu membutuhkan rumah hukum sendiri. Rumah hukum yang dimaksud bukan sekadar simbolik, tetapi sebuah kerangka regulasi yang tertata, teliti, dan steril dari kepentingan sektor lain yang berpotensi mengaburkan tujuan utama demokrasi.
“Pemilu membutuhkan rumah hukum sendiri rumah yang tertata teliti dan tidak bercampur dengan kepentingan sektor lain karena itu kodifikasi menjadi pilihan yang paling memberi arah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kodifikasi hukum pemilu membuka jalan agar aturan-aturan yang selama ini tumpang tindih dapat diselaraskan, sekaligus memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijalankan secara konsisten dan tidak saling bertentangan. Kepastian ini dinilai penting, baik bagi penyelenggara pemilu maupun bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Jalur yang memungkinkan aturan tidak lagi saling bertubrukan jalur yang membantu putusan konstitusi dijalankan dengan selaras jalur yang memberi kepastian kepada penyelenggara dan memberi kejelasan kepada rakyat yang ingin melihat bagaimana suara mereka bekerja dari titik awal hingga titik akhir,” ungkap Aria.
Menurut Aria Bima, kodifikasi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai pekerjaan administratif atau teknokratis semata. Lebih dari itu, kodifikasi merupakan upaya menghadirkan kembali keteduhan dalam ruang demokrasi yang selama ini kerap diwarnai ketidakpastian dan kebingungan regulasi.
“Kodifikasi bukan hanya pekerjaan merapikan pasar kodifikasi adalah cara menghadirkan kembali keteduhan dalam ruang demokrasi,” ucapnya.
Ia meyakini bahwa demokrasi hanya akan berdiri tegak apabila aturan hukum dapat dipahami oleh rakyat, dipercaya oleh semua pihak, dan benar-benar dirasakan manfaatnya. Hukum yang jernih akan memberi pegangan, dan dari pegangan itulah kepercayaan publik terhadap demokrasi tumbuh dan menguat.
“Saya meyakini demokrasi hanya akan berdiri tegak bila aturan dapat dipahami dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat ketika hukum memberikan arah dengan jernih rakyat menemukan pegangan dan ketika rakyat menemukan pegangan kepercayaan itu tumbuh lalu menetap dari situlah demokrasi memperoleh kekuatannya,” jelas Aria.
Di akhir pernyataannya, Aria Bima berharap upaya kodifikasi hukum pemilu dapat membawa Indonesia menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih tertata, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan harapan rakyat. Ia menegaskan bahwa pada akhirnya, makna demokrasi selalu kembali pada hal yang paling sederhana, yakni memastikan suara rakyat benar-benar berjalan sampai tujuan.
“Semoga upaya ini membawa kita menuju pemilu yang lebih tertata lebih manusiawi dan lebih dekat dengan harapan rakyat di penghujungnya makna demokrasi selalu kembali pada sesuatu yang sederhana suara rakyat yang berjalan sampai tujuan,” pungkasnya.

















































































