Aria Bima: Kodifikasi Hukum Pemilu Mendesak Untuk Perkuat Regulasi dan Kualitas Penyelenggaraan

Kodifikasi akan memberikan kemudahan kerja bagi penyelenggara pemilu karena seluruh rujukan berada dalam satu pintu. 
Senin, 08 Desember 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan kodifikasi hukum pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian regulasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Ia menyebut kerangka hukum yang terpadu akan menghindarkan tumpang tindih aturan sekaligus memastikan seluruh penyelenggara pemilu memiliki pijakan yang sama.

Pada pemaparannya, Aria Bima menyampaikan, Manfaat pertama yang lahir dari kerangka ini adalah kepastian normatif. Ketika aturan tidak tersebar di banyak undang-undang, tafsiran menjadi lebih terjaga. KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki arah sama. Beserta pemilu tidak perlu menafsirkan aturan melalui pintu yang berbeda-beda. Dan peradilan memiliki pijakan yang seragam. Kepastian inilah yang membentuk keadilan sebagai fondasi sebuah kompetisi yang sehat, kata Aria, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa kodifikasi akan memberikan kemudahan kerja bagi penyelenggara pemilu karena seluruh rujukan berada dalam satu pintu.

Kedua, kodifikasi memberikan kemudahan bagi penyelenggara jika rujukannya satu pintu. Maka aturan teknis, SOP pengawasan, dan pedoman etik jauh lebih mudah disusun dan dijalankan. Publik mungkin tidak melihat proses ini dari dekat. Tetapi kualitas pemilu sering ditentukan justru oleh keteraturan teknis seperti ini sejak awal sebelum rakyat datang ke bilik suara, ucapnya.

Baca juga :