Ikuti Kami

Aria Bima: Kodifikasi Hukum Pemilu Mendesak Untuk Perkuat Regulasi dan Kualitas Penyelenggaraan

Kodifikasi akan memberikan kemudahan kerja bagi penyelenggara pemilu karena seluruh rujukan berada dalam satu pintu. 

Aria Bima: Kodifikasi Hukum Pemilu Mendesak Untuk Perkuat Regulasi dan Kualitas Penyelenggaraan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan kodifikasi hukum pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian regulasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. 

Ia menyebut kerangka hukum yang terpadu akan menghindarkan tumpang tindih aturan sekaligus memastikan seluruh penyelenggara pemilu memiliki pijakan yang sama.

Pada pemaparannya, Aria Bima menyampaikan, “Manfaat pertama yang lahir dari kerangka ini adalah kepastian normatif. Ketika aturan tidak tersebar di banyak undang-undang, tafsiran menjadi lebih terjaga. KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki arah sama. Beserta pemilu tidak perlu menafsirkan aturan melalui pintu yang berbeda-beda. Dan peradilan memiliki pijakan yang seragam. Kepastian inilah yang membentuk keadilan sebagai fondasi sebuah kompetisi yang sehat,” kata Aria, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa kodifikasi akan memberikan kemudahan kerja bagi penyelenggara pemilu karena seluruh rujukan berada dalam satu pintu. 

“Kedua, kodifikasi memberikan kemudahan bagi penyelenggara jika rujukannya satu pintu. Maka aturan teknis, SOP pengawasan, dan pedoman etik jauh lebih mudah disusun dan dijalankan. Publik mungkin tidak melihat proses ini dari dekat. Tetapi kualitas pemilu sering ditentukan justru oleh keteraturan teknis seperti ini sejak awal sebelum rakyat datang ke bilik suara,” ucapnya.

Lebih jauh, Aria Bima menyoroti pentingnya stabilitas hukum pemilu sebagaimana diatur dalam standar yang dirujuk oleh Komisi Venesia. 

“Ketiga, kodifikasi menciptakan stabilitas. Standar yang dirujuk oleh Komisi Venesia, yaitu lembaga internasional yang memberikan panduan praktik pemilu dan demokrasi yang baik, menegaskan bahwa hukum pemilu yang stabil memberi ruang bagi peserta dan pemilih untuk mempersiapkan diri jauh hari. Stabilitas ini berhubungan dengan apa yang disebut prediktabilitas, yakni kemampuan pihak-pihak terkait untuk memperkirakan konsekuensi aturan dan menyiapkan langkahnya sejak dini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kodifikasi membuka ruang untuk desain regulasi yang lebih utuh dan terintegrasi. 

“Keempat, kodifikasi memungkinkan desain regulasi yang utuh. Banyak aspek pemilu yang tanpa terpisah sebenarnya saling berkaitan. Keserentakan, pengelolaan data pemilih, rezim penyelesaian sengketa, hingga pendanaan kampanye,” jelasnya. 

Menurutnya, “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 menjadi titik bijak penting karena mempertegas keserentakan sebagai satu prinsip penyelenggaraan pemilu dan membuka kebutuhan bagi satu kerangka yang menyatukan aspek-aspek ini agar tidak berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Aria Bima memastikan Komisi II DPR RI terus mendorong penyempurnaan kerangka hukum pemilu demi menciptakan pemilu yang lebih efektif, kredibel, dan berkeadilan.

Quote