Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menolak wacana penarikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Aria, rencana perubahan pasal dalam RUU ASN ini bisa berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.
Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Nggak bisa ekstrem kemudian eselon tingkat I, eselon II di dinas diambil, enggak bisa. Nanti semangat otonomi daerah dan desentralisasi menjadi resentralisasi lagi. Ini kurang tepat, kata Aria saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (21/4).