Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menolak wacana penarikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Aria, rencana perubahan pasal dalam RUU ASN ini bisa berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
“Nggak bisa ekstrem kemudian eselon tingkat I, eselon II di dinas diambil, enggak bisa. Nanti semangat otonomi daerah dan desentralisasi menjadi resentralisasi lagi. Ini kurang tepat,” kata Aria saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (21/4).
Aria juga menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan mengatur struktur ASN di daerah. Pemerintah pusat tetap harus menghormati sistem otonomi.
“Ya kita lihat mana yang masih ada wilayah pusat dan mana yang masih harus daerah. Ini kan meritokrasinya itu bukan kelembagaan pusat ini kan instansi daerah. Tetapi juga ada hal-hal yang selama ini tetap kita ikat. Misalnya sekjen ya, konsepsinya negara kesatuan. Tapi otonomi daerah dan desentralisasinya juga harus kita rawat,” jelasnya.
Aria mengatakan, jika hanya satu pasal yang akan diubah dalam RUU ASN, yakni soal kewenangan pejabat pratama dan madya, maka urgensinya patut dipertanyakan.
Ia mengingatkan Komisi nya sendiri agar tidak terburu-buru mengubah undang-undang yang baru berjalan satu tahun.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Politisi PDI Perjuangan mempersilakan pemerintah untuk mengajukan inisiatif jika tetap ingin melakukan revisi.
“Kalau memang itu perlu ya silakan pemerintah. DPR nya nggak boleh kemudian proaktif, wong kita baru ngerjakan 1 tahun,” ujarnya.
“Saya kira Undang-Undang ASN bisa diusulkan atas inisiatif Kementerian PAN-RB. Besok kita tanyakan,” tuturnya