Aria Bima: Pembentukan Peradilan Agraria Terus Dikaji dalam RUU Reforma Agraria

Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Kamis, 17 September 2026 16:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima menyoroti pentingnya memastikan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria memiliki kekuatan hukum yang jelas, termasuk dalam pelaksanaan putusan.

Salah satu opsi yang terus dikaji adalah pembentukan peradilan agraria.

Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas, ujar Wakil Ketua Komisi II itu dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber terkait RUU tentang Reforma Agraria, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).

Aria Bima mengatakan, kajian mengenai pembentukan peradilan agraria diperlukan untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan memiliki kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan peradilan yang telah ada.

Menurutnya, konflik agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga menjamin pelaksanaan putusan secara jelas. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab konflik pertanahan kerap berlarut-larut.

Baca juga :