Ikuti Kami

Sturman Tegaskan Komitmen Baleg Rampungkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konflik apa pun, perselisihan tentang pertanahan.

Sturman Tegaskan Komitmen Baleg Rampungkan RUU Pengaturan Reforma Agraria
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan komitmen Baleg untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini belum tuntas di peradilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konflik apa pun, perselisihan tentang pertanahan,” ujar Sturman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Sturman mengungkapkan masih banyak perselisihan lahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, maupun badan usaha dan belum kunjung menemukan penyelesaian. Penyelesaian konflik agraria tersebut juga menjadi salah satu agenda yang tengah didorong untuk dituntaskan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam penyusunan RUU tersebut, Baleg mendorong pendekatan yang dapat memberikan kepastian hak sekaligus membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah. Dua pendekatan utama yang menjadi perhatian yakni reforma aset dan reforma akses.

Reforma aset berkaitan dengan penetapan kejelasan hak atas suatu aset tanah secara adil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, data yang valid, serta kondisi riil di lapangan.

Sementara reforma akses diarahkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh dan mengurus legalitas tanah tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang berbelit dan memakan waktu panjang.

Selain kedua pendekatan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga diarahkan untuk memuat mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang hak dan kepentingannya dirugikan akibat sengketa lahan.

Mekanisme pemulihan tersebut mencakup penerapan prinsip atribusi dan restitusi yang disesuaikan dengan ketentuan hukum. Pengaturan itu diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri terus memasuki tahapan lanjutan. Pemerintah dan Baleg telah membahas sejumlah substansi serta mekanisme pembahasan, termasuk penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Sebelumnya, Baleg juga telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. RUU tersebut dirancang untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk pengaturan restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam proses penyusunannya, Baleg menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerintah, BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi RUU agar dapat menjawab persoalan agraria yang selama ini terjadi.

Baleg juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu fokus utama RUU. Selain persoalan redistribusi tanah, rancangan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengatur pengembalian hak masyarakat yang berkaitan dengan konflik pertanahan.

Dengan berbagai masukan tersebut, Baleg berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi untuk menangani persoalan pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Quote