Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima menyoroti pentingnya memastikan mekanisme penyelesaian konflik agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria memiliki kekuatan hukum yang jelas, termasuk dalam pelaksanaan putusan.
Salah satu opsi yang terus dikaji adalah pembentukan peradilan agraria.
“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II itu dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber terkait RUU tentang Reforma Agraria, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).
Aria Bima mengatakan, kajian mengenai pembentukan peradilan agraria diperlukan untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan memiliki kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan peradilan yang telah ada.
Menurutnya, konflik agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga menjamin pelaksanaan putusan secara jelas. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab konflik pertanahan kerap berlarut-larut.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Reforma Agraria juga perlu menjawab persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Karena itu, desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aria Bima kemudian mempertanyakan hubungan antara kewenangan eksekutorial yang nantinya dimiliki lembaga reforma agraria dengan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum.
Menurutnya, hubungan antara lembaga reforma agraria dan lembaga peradilan yang telah ada harus dikonstruksikan secara tepat agar kewenangan masing-masing tidak saling tumpang tindih.
“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping?” tanya Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya terus mempertimbangkan mekanisme peradilan khusus dengan istilah pengadilan agraria dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Ia meminta pandangan para narasumber mengenai bentuk peradilan yang paling tepat untuk menjamin penyelesaian konflik agraria, sekaligus memastikan keputusan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut Aria Bima, persoalan tersebut menjadi penting agar penyelesaian konflik tanah tidak berhenti hanya pada putusan. Diperlukan pula mekanisme pelaksanaan yang jelas sehingga putusan memiliki kekuatan eksekutorial dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun para pihak yang terlibat.
“Bagaiman hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial peran dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum, agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping,” pungkasnya.
Pembahasan mengenai mekanisme peradilan agraria tersebut menjadi bagian dari kajian Baleg DPR RI dalam merumuskan RUU Reforma Agraria agar dapat menghadirkan sistem penyelesaian konflik pertanahan yang lebih pasti, efektif, dan tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga peradilan yang telah ada.

















































































