Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan penataan hukum kepemiluan melalui kodifikasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, perjalanan panjang sistem pemilu dan pilkada di Tanah Air menunjukkan adanya dinamika dan perubahan arah yang menuntut kepastian hukum agar kedaulatan rakyat tetap terjaga secara konsisten.
Kawan-kawan, seluruh perjalanan ini memperlihatkan satu kenyataan. Rumah besar hukum kepemiluan kita pernah bergetar. Ruang-ruang bergeser dari pemilu ke otonomi daerah lalu kembali ke pemilu, kata Aria Bima, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Rakyat tetap datang dengan suaranya, tetapi tidak selalu tahu pintu mana yang sedang dibuka negara. Untuk menampung suara mereka, modifikasi lahir dari kebutuhan. Untuk membuat rumah itu berdiri lebih mantap dan tidak lagi berubah-ubah arah, lanjutnya.
Aria Bima menegaskan bahwa arah penataan hukum kepemiluan tersebut bukanlah kebijakan spontan, melainkan hasil dari perencanaan jangka panjang negara dalam membaca tantangan demokrasi ke depan.