Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan penataan hukum kepemiluan melalui kodifikasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, perjalanan panjang sistem pemilu dan pilkada di Tanah Air menunjukkan adanya dinamika dan perubahan arah yang menuntut kepastian hukum agar kedaulatan rakyat tetap terjaga secara konsisten.
“Kawan-kawan, seluruh perjalanan ini memperlihatkan satu kenyataan. Rumah besar hukum kepemiluan kita pernah bergetar. Ruang-ruang bergeser dari pemilu ke otonomi daerah lalu kembali ke pemilu," kata Aria Bima, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
"Rakyat tetap datang dengan suaranya, tetapi tidak selalu tahu pintu mana yang sedang dibuka negara. Untuk menampung suara mereka, modifikasi lahir dari kebutuhan. Untuk membuat rumah itu berdiri lebih mantap dan tidak lagi berubah-ubah arah,” lanjutnya.
Aria Bima menegaskan bahwa arah penataan hukum kepemiluan tersebut bukanlah kebijakan spontan, melainkan hasil dari perencanaan jangka panjang negara dalam membaca tantangan demokrasi ke depan.
“Arah ini pun bukan muncul tiba-tiba. Negara telah menetapkan secara tegas melalui Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025–2045 yang menyebut penataan hukum kepemiluan melalui kodifikasi sebagai bagian dari agenda jangka panjang negara. Artinya penyatuan aturan kepemiluan adalah komitmen nasional, bukan sekedar pilihan teknis,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah menuju kodifikasi kepemiluan sebenarnya telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Aria Bima, menjadi tonggak awal penyatuan regulasi pemilu yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang terpisah.
“Dan bila menelusuri jejaknya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sesungguhnya sudah menjadi tahapan pertama modifikasi. Undang-Undang ini mencabut dan menyatukan 3 Undang-Undang besar sekaligus. Yaitu yang pertama Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengintegrasikan aturan mengenai penyelenggara pemilu dan pemilihan legislatif dalam satu payung hukum yang sama.
“Dua Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Dan nomor 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPIB. Tiga Undang-Undang itu dirangkum menjadi satu menjadi fondasi awal kodifikasi kepemiluan kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menekankan bahwa agenda yang sedang dikerjakan saat ini merupakan tahap lanjutan dari proses tersebut, yang ia sebut sebagai retodifikasi. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan seluruh rezim pemilu dan pilkada dalam satu kerangka hukum yang utuh dan konsisten.
“Yang kita kerjakan sekarang adalah retodifikasi. Yaitu penyatuan lanjut menempatkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, tentang pemilihan bupati, dan wali kota ke dalam rumah yang sama agar seluruh aturan kepemiluan berdiri di atas satu kerangka hukum yang utuh,” ujarnya.
Menurut Aria Bima, dengan satu kerangka hukum kepemiluan yang menyeluruh, negara dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mengurangi tumpang tindih regulasi, serta memudahkan masyarakat memahami mekanisme demokrasi. Ia menilai kodifikasi kepemiluan bukan hanya persoalan teknis legislasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas politik dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

















































































