Aria Bima: Pencabutan Izin Tambang di Kawasan Pulau Kecil Harus Transparan

Ini disampaikan menyusul polemik pertambangan di pulau-pulau kecil yang dinilai berpotensi menabrak ketentuan hukum nasional.
Kamis, 10 Juli 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pencabutan izin empat perusahaan tambang di kawasan pulau kecil oleh pemerintah pusat harus dipandang sebagai awal dari proses panjang menuju tata kelola lingkungan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan transparan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik pertambangan di pulau-pulau kecil yang dinilai berpotensi menabrak ketentuan hukum nasional.

Kawan-kawan sekalian, kita semua tentu ingin pembangunan berjalan. Tapi pembangunan haruslah berpijak pada keberlanjutan, keadilan, dan keterlibatan semua pihak. Pemerintah pusat memang telah mencabut izin empat perusahaan dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan. Namun langkah ini perlu dilihat sebagai titik awal, bukan akhir, kata Aria, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, regulasi nasional secara tegas melarang kegiatan eksploitasi sumber daya alam di pulau kecil dengan luasan di bawah 2.000 hektare, kecuali untuk tujuan konservasi atau kepentingan masyarakat lokal.

Undang-undang melarang eksploitasi sumber daya alam di pulau kecil di bawah 2.000 hektare, kecuali untuk konservasi dan kepentingan lokal. Izin yang dikeluarkan di luar ketentuan itu berpotensi menabrak hukum, jelasnya.

Baca juga :