Ikuti Kami

Rieke Diah Desak Usut Tuntas Izin Tambang 4.312 Hektare di Kabupaten Aceh Selatan

Rieke: Kita harus usut tuntas izin 4.312 hektare tambang di Aceh Selatan. Ini penting untuk menjaga Indonesia.

Rieke Diah Desak Usut Tuntas Izin Tambang 4.312 Hektare di Kabupaten Aceh Selatan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng, menegaskan perlunya pengusutan tuntas atas izin tambang seluas 4.312 hektare di Kabupaten Aceh Selatan. 

Ia menekankan langkah ini penting demi menjaga kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan hukum.

“Kita harus usut tuntas izin 4.312 hektare tambang di Aceh Selatan. Ini penting untuk menjaga Indonesia,” kata Rieke seperti dikutip dari akun Instagram riekediahp, Jumat (12/12).

Sebelumnya, publik sempat digemparkan oleh kontroversi yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan daerah saat bencana melanda wilayahnya. Presiden Prabowo Subianto menanggapi peristiwa tersebut secara tegas dengan meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Mirwan. Sanksi ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Tim IGEN) menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.

Mendagri menjelaskan bahwa pemberhentian tetap tidak dapat dilakukan begitu saja karena mekanismenya diatur ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme hukum.

Sementara Pasal 79 merinci alasan pemberhentian, termasuk pelanggaran pidana, etika, administrasi, pelanggaran sumpah jabatan, serta tindakan tercela seperti meninggalkan tugas atau bepergian tanpa izin Menteri.

“Secara etika, meninggalkan daerah saat rakyat menghadapi bencana merupakan perbuatan tercela dan menunjukkan ketidakmampuan menjalankan pemerintahan. Namun, Presiden tidak bisa langsung mencopot kepala daerah,” jelas Mendagri.

Mekanisme pemberhentian harus melalui usulan paripurna DPRD dan mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah.

Rieke menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan.

“Selain masalah kepemimpinan, DPR akan menindaklanjuti izin tambang seluas 4.312 hektar. Kami pastikan semua proses sesuai hukum dan kepentingan rakyat dijaga*” ujarnya.

Kini publik menantikan langkah DPRD Aceh Selatan dalam merespons sanksi tersebut serta memastikan proses pengawasan izin tambang berjalan efektif demi melindungi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum di daerah.

Quote