Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ia menegaskan status Jakarta yang saat ini tetap menjadi Ibu Kota Negara merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan matang dan tanpa hambatan hukum.
(Putusan MK) Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap, kata Aria Bima, dikutip Senin (25/5/2026).
Aria Bima meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN, bukan menjadi Ibu Kota Negara, lanjutnya memperjelas posisi hukum tersebut.