Ikuti Kami

Komarudin Watubun: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara di Jakarta, Sesuai Kondisi Faktual

"Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta."

Komarudin Watubun: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara di Jakarta, Sesuai Kondisi Faktual
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah sesuai dengan kondisi faktual saat ini, di mana Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).

Watubun juga menyinggung keberadaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menurutnya perlu dimanfaatkan agar biaya perawatan tidak menjadi beban negara tanpa fungsi yang jelas. Ia menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mulai berkantor di IKN.

"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.

Menurut Watubun, biaya pemeliharaan infrastruktur di IKN menjadi persoalan tersendiri karena membutuhkan anggaran besar secara berkelanjutan. Di sisi lain, kondisi keuangan negara juga dinilai sedang menghadapi tantangan.

"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam perkara tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan penyelenggaraan pemerintahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Quote