Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan upaya kodifikasi undang-undang pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan keragaman kebutuhan serta dinamika pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, harus dihindari penerapan pola seragam untuk seluruh daerah. Kodifikasi tidak boleh mengarah pada pendekatan serba sama atau one size fit all. Karena dinamika pemilu nasional berbeda dengan kebutuhan pemilu lokal, kata Aria, dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Menurut Aria Bima, ruang penyesuaian atau diferensiasi menjadi elemen penting agar regulasi pemilu dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan keselarasan dalam kerangka nasional.
Disinilah perlunya ruang diferensiasi, yaitu keluasan agar aturan dapat menyesuaikan kebutuhan dan realitas di tingkat daerah tanpa kehilangan keselarasan dalam kerangka nasional, ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya faktor waktu dalam penerapan kodifikasi regulasi pemilu. Menurutnya, perubahan kerangka hukum yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.