Ikuti Kami

Aria Bima Tekankan Kodifikasi UU Pemilu Tak Boleh Abaikan Keragaman Kebutuhan dan Dinamika Pemilu

Aria Bima: Kodifikasi tidak boleh mengarah pada pendekatan serba sama atau one size fit all.

Aria Bima Tekankan Kodifikasi UU Pemilu Tak Boleh Abaikan Keragaman Kebutuhan dan Dinamika Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan upaya kodifikasi undang-undang pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan keragaman kebutuhan serta dinamika pemilu di tingkat nasional maupun daerah.

“Selain itu, harus dihindari penerapan pola seragam untuk seluruh daerah. Kodifikasi tidak boleh mengarah pada pendekatan serba sama atau one size fit all. Karena dinamika pemilu nasional berbeda dengan kebutuhan pemilu lokal,” kata Aria, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Menurut Aria Bima, ruang penyesuaian atau diferensiasi menjadi elemen penting agar regulasi pemilu dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan keselarasan dalam kerangka nasional.

“Disinilah perlunya ruang diferensiasi, yaitu keluasan agar aturan dapat menyesuaikan kebutuhan dan realitas di tingkat daerah tanpa kehilangan keselarasan dalam kerangka nasional,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya faktor waktu dalam penerapan kodifikasi regulasi pemilu. Menurutnya, perubahan kerangka hukum yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Faktor waktu juga tidak kalah penting. Perubahan kerangka besar yang disahkan terlalu dekat dengan tahapan pemilu dapat mengganggu kesiapan penyelenggara dan kejelasan bagi peserta,” ujarnya.

Aria Bima menegaskan bahwa keberhasilan kodifikasi tidak semata-mata diukur dari substansi aturan, tetapi juga dari ketepatan waktu dan kesiapan implementasinya di lapangan.

“Maka, keberhasilan kodifikasi tidak hanya diukur dari isi pasar, tapi juga dari ketepatan waktu penerapannya,” jelasnya.

Pada titik inilah, lanjut Aria Bima, peran Komisi II DPR RI menjadi sangat krusial dalam mengawal proses legislasi pemilu agar tidak menimbulkan kegamangan dalam praktik politik.

“Pada titik inilah peran Komisi II DPRI menjadi krusial. Tugas kami bukan hanya merapikan dokumen legislasi, tetapi memastikan keseimbangan antara kepastian aturan dan kesiapan sistem untuk menerapkannya dalam kenyataan politik,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kodifikasi harus mampu menjembatani antara norma hukum tertulis dengan praktik penyelenggaraan pemilu yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kodifikasi harus menjadi jembatan antara hukum yang tertulis dan penyelenggaraan yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Aria Bima menekankan bahwa tujuan akhir dari kodifikasi pemilu adalah memastikan perlindungan terhadap suara rakyat melalui sistem pemilu yang kokoh dan siap diterapkan.

“Sebab yang ingin kita pastikan adalah aturannya kokoh, sekaligus kesiapan sistem pemilu yang mampu menjaga suara rakyat saat diterjemahkan ke dalam praktek pemilu,” pungkasnya.

Quote