Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, Aria Bima, menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas tindak pidana korupsi saat ini.
(Ada wacana UU KPK dikembalikan ke semula?) Saya kira tidak hanya dikembalikan ya. Setiap undang-undang itu kan dalam 5 tahun atau 10 tahun pasti konteks dan kontennya sudah berubah, kata Aria Bima, dikutip Jumat (20/2/2026).
Pernyataan itu merespons polemik revisi UU KPK yang kembali mencuat setelah Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi tahun 2019. Namun, menurut Aria Bima, pengembalian ke aturan lama saja tidak cukup menjawab tantangan pemberantasan korupsi ke depan.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi terbatas pada kerugian keuangan negara secara langsung. Korupsi kebijakan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), dinilai menjadi ancaman yang lebih besar.
Sekarang tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi keuangan, tapi kebijakan terutama yang menyangkut masalah pengelolaan sumber daya alam, ungkapnya.